Kompas TV nasional politik

Istana dan Pandemi, Sebuah Catatan Alih Tahun

Kompas.tv - 1 Januari 2021, 19:17 WIB
istana-dan-pandemi-sebuah-catatan-alih-tahun

Baca Juga: Jokowi Ungkap Kekecewaan dengan Rekor Angka Kasus Covid-19 yang Kembali Meningkat

Sambutan Presiden Jokowi Menyambut Tahun Baru (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Frisca Clarissa

Baca Juga: Jokowi Ungkap Kekecewaan dengan Rekor Angka Kasus Covid-19 yang Kembali Meningkat

Sambutan Presiden Jokowi Menyambut Tahun Baru (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- 2020 bukan tahun favorit banyak orang. Banyak intrik terjadi di negeri ini, pun dari balik pilar Istana, Kami cuplik Catatan Alih Tahun dari Istana di tengah Pandemi.

Pada awal tahun itu, Jakarta diguyur hujan deras, bahkan Kawasan Medan Merdeka, tak terkecuali Istana Kepresidenan juga sempat tergenang pada 25 Februari.

Banjir jadi masalah yang belum tuntas di Ibu kota, tapi ternyata ada musibah lain yang harus dihadapi bersama di tahun lalu, pandemi virus yang bernama Coronavirus Disease-2019, Covid-19.

Pandemi Covid-19 Melanda Dunia, Tak Terkecuali Indonesia

Senin, (2/3/2020), Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan 2 kasus pertama positif Korona atau Covid-19 di Indonesia.

Penyebaran virus yang awal ditemukan di Wuhan, Tiongkok ini semakin cepat meluas ke hampir seluruh negara di dunia, sehingga Badan Kesehatan Dunia, WHO, mengumumkan status infeksi virus Covid-19 sebagai Pandemi, atau wabah penyakit global.

Situasi ini direspons Pemerintah Pusat dengan menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, yang diumumkan Pada Sabtu sore (14/3/2020) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.

Presiden Terbitkan Perppu Covid-19

Pada akhir Maret, tepatnya 31 Maret, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Presiden, Perppu itu memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Namun, aturan yang dikeluarkan dalam kegentingan memaksa itu menuai pro dan kontra. Perppu Covid-19 dipandang sejumlah pihak memunculkan celah tindak pidana korupsi.

Misalnya isi Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Meskipun Perppu itu menjadi perdebatan di ruang publik dan sejumlah pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi, aturan itu tetap disahkan menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR 12 Mei 2020.

Persisnya, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kritik Sejumlah Menteri Tidak Punya Sense of Crisis, Presiden Marah

Kondisi pandemi membutuhkan langkah taktis, namun ada sejumlah Menteri yang dianggap Presiden tak memililki sense of crisis atau kepekaan terhadap kondisi krisis.

Kejengkelan Presiden itu diungkapkan langsung kepada jajarannya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020 lalu.

Video kritik keras Presiden tersebut diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6), atau baru sepuluh hari disebarkan ke publik sejak pertemuan yang berlangsung tertutup itu dan hal ini juga sempat menuai pertanyaan publik.

Presiden mengkritik masih ada anggota kabinet yang bekerja biasa-biasa saja, penyaluran Bantuan Sosial yang dinilai belum maksimal, tidak kunjung terealisasinya stimulus ekonomi di tengah potensi minusnya pertumbuhan ekonomi sebesar 6 hingga 7,6 persen, serta serapan anggaran di Kementerian yang rendah.

Kementerian Kesehatan salah satu yang disebut Presiden. Pernyataan keras Kepala Negara itu memunculkan prediksi segera adanya rombak ulang kabinet.

Bergerak di Tengah Pandemi

Coba mendongkrak geliat ekonomi di tengah pandemi, Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Presiden Usaha Mikro atau Banpres Produktif pada 24 Agustus 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

Tata cara penyaluran Banpres Produktif itu diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Perkembangan terkini hingga akhir Desember seperti dikutip dari Kompas.com, dari data Kemenkop UKM, sejak diluncurkan pada 24 Agustus lalu oleh Presiden Jokowi, penyaluran Banpres Produktif saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Jeratan Korupsi Sejumlah Menteri

Pandemi membuat akses informasi dan kesempatan menemui langsung para pejabat menjadi terbatasi, hal ini lagi-lagi untuk disiplinnya menegakkan protokol kesehatan.

Namun alih-alih bekerja keras untuk melewati pandemi, di tengah terbatasnya jangkauan informasi publik itu, justru dua orang Menteri malah terjerat tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/11/2020) terkait kasus dugaan korupsi benih lobster.

Sementara Juliari Batubara, menyerahkan diri kepada KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Setelah dua Menteri Kabinet Jokowi-Ma’ruf terjaring Komisi Antirasuah, kabar Reshuffle pun semakin menguat.

Teka-Teki Rabu Pon dan Reshuffle Kabinet Jokowi

Kawan-kawan wartawan yang bertugas di Istana Kepresidenan pasti akrab dengan tebak-tebakan hari setiap isu perombakan kabinet mencuat, terutama ketika samar-samar isu reshuffle terdengar jelang hari Rabu.

Hari Rabu menjadi perbincangan, karena sejak periode pertama Joko Widodo menjabat sebagai Presiden, seluruh hari perombakan kabinet berlangsung pada Hari Rabu.

Kalau dilihat dari Penanggalan Jawa, “kebetulan” selalu jatuh pada Rabu Pon atau Rabu Pahing.

Jokowi pertama kali melakukan reshuffle pada Rabu, 12 Agustus 2015 (Rabu Pon).

Saat itu, Jokowi mengganti enam menteri. Tiga di antaranya menteri koordinator, antara lain Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Rizal Ramli ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Darmin Nasution menjadi Menteri Koordinator Perekonomian

Tahun berikutnya, Presiden kembali merombak kabinet, tepatnya pada 27 Juli 2016 (Rabu Pon), Kepala Negara merombak 13 posisi menteri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x