JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan sudah mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, di ahir tahun 2020, Kamis (31/12/2020). Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin. "SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pesan Tahun Baru 2021 Presiden Joko Widodo: Vaksinasi Covid-19 Akan Dimulai Pertengahan Januari
Pengirim SMS tersebut adalah " Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19". Nadia memastikan, mereka yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.
Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan. Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.
Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia
Untuk penerima SMS diminta mengisi form terkait identitas diri. Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.