Kompas TV nasional politik

Ikut Jejak FPI, Front Persatuan Islam Tidak Mau Mendaftarkan Diri, Ini Alasannya

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 19:19 WIB
ikut-jejak-fpi-front-persatuan-islam-tidak-mau-mendaftarkan-diri-ini-alasannya
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai Ormas Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri.

Aziz menyatakan meski tidak terdaftar, namun Front Persatuan Islam tetap bisa mejalankan kegiatan dan dapat menjadi ormas yang sah.

Pandangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. Menurut Aziz, putusan MK tersebut menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Artinya, sambung Aziz, pendaftaran Front Persatuan Islam sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.

Namun bukan berarti juga ormas yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan ormas ilegal.

Ia kembali merujuk putusan MK 2013 bahwa MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tidak mendaftar tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Jadi ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," ujarnya, Kamis (31/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!

Organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, dan Ali Alattas.

Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x