Kompas TV nasional update corona

Cek HP, Kemenkes Kirim Pesan Singkat untuk Warga yang Dapat Vaksin Tahap Pertama

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 17:19 WIB
cek-hp-kemenkes-kirim-pesan-singkat-untuk-warga-yang-dapat-vaksin-tahap-pertama
Simulasi pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan perawat di Royal Free Hospital, London, Jumat (4/12/2020). (Sumber: Associated Press)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian vaksin tahap pertama akan berlangsung pada Januari hingga April 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendata warga yang mendapat vaksin pertama. Nantinya setiap warga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tahap 2 Dikirim ke Bio Farma di Bandung

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dijelaskan pula bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," Dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan yang pada 28 Desember 2020, Kamis (31/12/2020).

Kemenkes juga mengimbau masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin, Guru Masuk Kelompok 3

Adapun kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berikut 6 kelompok penerima vaksin berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang tertera pada Pasal 8 ayat (4) Permenkes 84/2020;



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x