Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pembuang Bayi Diamankan

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 08:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparat Resmob Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuang bayi, di bak sampah didepan rumah warga di jalan batan miroto Semarang, pada hari senin 7 desember lalu. Seorang perempuan bernama sinta arum sari, 20 tahun, warga Kabupaten Batang.

 

Sinta, yang tak lain merupakan asisten rumah tangga di sebuah rumah, 200 meter dari tempat pembuangan bayi, nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya karena merasa tertekan. Sejak usia kandungan tiga bulan, pacar sinta, atau calon ayah bayi meninggal dunia. 

 

Karena malu, usai persalinan di kamar, sinta membungkus dan membuang bayinya di bak sampah, yang saat itu dalam keadaan masih hidup. Saat membuang bayi tersebut, langkah sinta sempat terekam kamera CCTV. Pelaku kemudian membuang tas berisi bayi ke dalam bak sampah. Selang lima jam kemudian, bayi tersebut ditemukan oleh warga namun sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, undang-undang RIi, nomor 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak, 3 Miliar rupiah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x