Kompas TV nasional sosial

Pemprov DKI Jakarta Akan Putuskan pada 3 Januari 2021 Terkait Sekolah Tatap Muka

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 23:47 WIB
pemprov-dki-jakarta-akan-putuskan-pada-3-januari-2021-terkait-sekolah-tatap-muka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat keputusan terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada 3 Januari 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Tetapkan Kegiatan Tatap Muka di Sekolah pada Semester Genap 2021

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Belum (diputuskan) ya nanti kami lihat, setelah tanggal 3 (Januari 2021) ada PSBB lanjutan kita lihat di situ," ujar Riza. 

Riza mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji apakah KBM tatap muka di sekolah layak diterapkan di masa pandemi Covid-19 sepert sekarang. 

Dia menjelaskan, masih terus mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak dan kondisi lapangan terkait kesiapan proses KBM tatap muka.

Terkait sekolah tatap muka itu ada syarat yang harus dipenuhi entah apa dan sebagainya, termasuk harus mendapat persetujuan dari wali murid atau wali siswa," kata Riza. 

Namun demikian, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemprov DKI menunda pembukaan proses KBM tatap muka di sekolah. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai, saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta melonjak tajam sehingga tidak sepantasnya proses KBM tatap muka dibuka. 

"Kan situasi corona ini kan belum melandai bahkan lebih tinggi daripada biasanya," ujar Iman. 

Iman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya meninjau kembali sebelum memutuskan apakah proses KBM dibuka kembali pada Januari 2021. 

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Putuskan Sekolah Tatap Muka Akan Dimulai 11 Januari 2021

Menurut Iman, kebijakan KBM tatap muka bisa menimbulkan klaster baru ketika penyebaran Covid-19 yang kini masih masif di Jakarta. 

"Oleh karena itu bagusnya ditinjaulah kebijakan-kebijakan yang nanti bisa jadi klaster baru, gitu," ujar Iman. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sudah memberikan kewenangan pembukaan KBM diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid. 

Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x