Kompas TV video cerita indonesia

Detik-Detik Papan Nama dan Spanduk FPI Diturunkan Aparat

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 19:54 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang,  ratusan aparat TNI-Polri mendatangi markas FPI di jalan Petamburan III, Jakart Pusat.

Mereka datang untuk memastikan tak ada lagi kegiatan FPI di markas tersebut.

Selain itu, aparat juga menurunkan papan nama organisasi, spanduk-spanduk FPI, dan juga termasuk spanduk Rizieq Shihab.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI, atau pun warga yang ada di sekitar markas tersebut.

 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Keputusan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (20/12/2020), usai  melaksanakan rapat dengan sejumlah petinggi negara lainnya.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

FPI dinilai tidak memiliki badan hukum dan sudah tidak terdaftar sebagai ormas sejak Juni 2019.

Selain itu, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga dianggap telah mendukung organisasi teroris ISIS.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x