Kompas TV nasional peristiwa

FPI Dibubarkan, Datang Front Pejuang Islam?

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 14:38 WIB
fpi-dibubarkan-datang-front-pejuang-islam
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. (Sumber: Tribunnews.com/Reza Deni)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Namun, selang beberapa jam setelah pengumuman tweeter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.

Salah satunya, twitter @Petamburan_3 merespon sebagai berikut.

“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.

Baca Juga: Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme

Ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, "Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam.

Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang.  Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran." Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula. Di atasnya tertera nama,  Al Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. "FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x