JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan atau 2021. Penyesuaian tarif jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mulai Bekukan Kepesertaan PNS dari Program JKN karena Tak Lengkapi Data
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Peserta Pekerja Penerima Upah
Penulis : Tito Dirhantoro