Kompas TV nasional kriminal

Polisi Tangkap Dokter Gadungan yang Menipu Korban Ratusan Juta Rupiah dan Lakukan Video Seks

Kompas.tv - 26 Desember 2020, 16:02 WIB
polisi-tangkap-dokter-gadungan-yang-menipu-korban-ratusan-juta-rupiah-dan-lakukan-video-seks
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pelaku penipuan yang menyamar sebagai dokter ditangkap polisi.

Adalah Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap pelaku dokter gadungan bernama Oliver itu.

Baca Juga: Kronologi Tentara AS Gadungan Tipu PNS hingga Rp 271 Juta, Berawal Kenalan di Facebook

Menurut Kepala Unit Krimsus Inspektur Satu (Iptu) Egy Irwansyah, tertangkapnya Oliver berkat adanya laporan dari salah satu korban.

Korban mengaku bahwa dirinya telah keluar uang hingga Rp 169 juta. 

"Ada satu korban yang lapor ke Polres Jakarta Pusat. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku Oliver yang tertangkap di kos-kosan di wilayah Cempaka Putih," kata Egy Irwansyah saat dihubungi awak media, Sabtu (26/12/2020). 

Egy menjelaskan, pelaku menggasak hingga ratusan juta dari korban perempuan yang diperdaya lewat aplikasi Tinder dan Tantan. 

Dalam pengakuannya, pelaku menjaring korban melalui aplikasi kencan Tinder dan Tantan. 

Dalam aplikasi tersebut pelaku memampang foto dengan atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
 
"Dalam aplikasi itu seolah-olah dia itu dokter padahal dia bukan dokter. Korban bukan hanya dikuras uangnya saja, ada kemungkinan juga menjadi korban pelecehan seksual," ujar Egy. 

Oliver mengaku menjadi dokter gadungan sejak tahun 2019. 

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar

Ia menguras harta korban dengan mengaku untuk dibelikan baju alat pelindung diri (APD). 

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang mereka. Pelaku diketahui tidak pernah ada membeli perlengkapan APD dan justru untuk kehidupan dirinya sehari-hari. Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban," kata Egy. 

Atas perilaku jahat dan bejatnya itu, Oliver dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.

Kini penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus yang membuat resah masyarakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.