Kompas TV nasional politik

KPK Imbau Menteri Baru Lapor LHKPN

Kompas.tv - 25 Desember 2020, 16:35 WIB
kpk-imbau-menteri-baru-lapor-lhkpn
Kolase foto enam menteri baru Presiden Joko Widodo yang diumumkan pada Selasa (22/12/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri baru di kabinet untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (25/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Diingatkan Ipi, pelaporan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: Menteri Baru Jokowi Ternyata Masih Menuai Pro dan Kontra, Ini Penjelasannya

Untuk menteri dan wakil menteri yang baru, kata Ipi, wajib melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Sementara menteri dan wakil menteri yang sebelumnya, cukup melaporkan LHKPN secara periodik, karena sudah terdaftar sebagai wajib lapor.

Laporan periodik tersebut batas waktunya adalah 31 Maret 2021 dengan posisi harta pada 31 Desember 2020.

Keenam menteri baru adalah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kemudian lima wakil menteri yang baru adalah, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej.

Mengintip Harta Kekayaan Para Menteri Baru

Enam menteri baru telah dilantik Presiden Jokowi Rabu 23 Desember 2020. Berikut harga kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi yang pernah dilaporan ke KPK.

Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memiliki harta kekayaan mencapai Rp5 triliun. Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut disampaikan Sandi tertanggal 13 Agustus 2018, saat hendak maju menjadi Calon Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2019.

Tri Rismaharini

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memiliki harta kekayaan Rp7.179.254.946.

Total kekayaan Risma ini berdasarkan LHKPN per 27 Maret 2019.Kekayaannya naik pesat dibandingkan pada tahun 2017 yang dilaporkan sebesar Rp1,88 miliar.

Saat pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tahun 2010, total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp531,27 juta.

Lalu, pada tahun 2015 atau awal periode keduanya menjabat sebagai wali kota, harta yang dilaporkan Risma tercatat sebesar Rp1,387 miliar.

Budi Gunadi Sadikin

Pengganti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini memiliki kekayaan Rp161.792.059.459.

Di akses melalui webside Kementerian BUMN, Budi Gunadi Sadikin melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 17 Maret 2020 saat menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Kekayaan tersebut terdiri dari Rp89 miliar tanah dan bangunan yang berada di beberapa lokasi seperti Jakarta Selatan, dan Bekasi.

Kemudian kekayaan berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp1.025 miliar yang terdiri dari mobil Marcedes Benz, Mini Cooper Sedan dan Mazda.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.