Kompas TV video cerita indonesia

Penjelasan FPI Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 13:56 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.

Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.

Baca Juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII 

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan lahan tersebut diklaim penggarap tidak dikelola oleh PTPN VIII selama 30 tahun.

Ia menyebut proses kepemilikan lahan itu tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dengan biaya berasal dari Rizieq dan dana umat.

Pihaknya mempersilakan lahan diambil negara dengan syarat adanya kesepakan ganti rugi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.