Kompas TV nasional peristiwa

Siaran TV Analog Dihentikan Paling Lambat November 2022, Pemerintah akan Beri 6,7 Juta Set Top Box

Kompas.tv - 22 Desember 2020, 15:23 WIB
siaran-tv-analog-dihentikan-paling-lambat-november-2022-pemerintah-akan-beri-6-7-juta-set-top-box
Ilustrasi televisi digital (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan menghentikan siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan migrasi ke siaran TV digital. Untuk mempermudah proses migrasi tersebut, pemerintah akan membagikan 6,7 juta set top box gratis ke masyarakat.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data, Johnny G. Plate : Tingginya Urgensi Negara untuk Miliki ini

Adapun masyarakat yang akan mendapatkannya yakni masyarakat yang tergolong kurang mampu secara ekonomi.

Sebagai informasi, set top box merupakan alat khusus yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati siaran TV digital.

Masyarakat masih tetap bisa menikmati siaran tv digital meskipun masih menggunakan TV lama.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan penghentian siaran tv analog merupakan sesuai rancangan aturan teknis Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Baca Juga: Johnny G Plate: Kalau Pemerintah Sudah Bilang Hoaks, Ya Dia Hoaks, Kenapa Membantah?

"Sesuai dengan rancangan aturan teknis LPP, LPS dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," kata Johnny G Plate dalam keterangannya pada Selasa (22/12/2020).

Menurut Johnny, migrasi TV analog ke digital dinilai menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog.

Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.

Hal ini tentunya menciptakan digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, nantinya bisa digunakan untuk telekomunikasi.

Baca Juga: Situs DPR yang Sempat Diretas, Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Sudah Normal



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x