Kompas TV internasional kompas dunia

Dua Anggota Geng Penyelundupan Manusia Divonis Bersalah Atas Pembunuhan 39 Imigran Vietnam

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 23:47 WIB
dua-anggota-geng-penyelundupan-manusia-divonis-bersalah-atas-pembunuhan-39-imigran-vietnam
Sketsa pengadilan oleh Elizabeth Cook pada 6 Oktober 2020 ini menunjukkan kedua terdakwa: Gheorge Nica (kiri) dan Eamonn Harrison (kedua dari kanan) (Sumber: Elizabeth Cook / PA via AP)
Penulis : Vyara Lestari

LONDON, KOMPAS.TV – Masih ingat kasus penemuan 39 jasad imigran dalam sebuah kontainer truk di Inggris yang sempat menggemparkan dunia beberapa waktu silam? Nah, Senin (21/12) waktu setempat kemarin, dua orang anggota geng penyelundupan manusia internasional divonis bersalah atas pembunuhan terhadap para imigran dari Vietnam ini.

Associated Press melaporkan, juri pada Pengadilan Kriminal Pusat London memutuskan bahwa mekanik asal Rumania, Gheorghe Nica (43) dan seorang supir truk asal Irlandia Utara, Eamonn Harrison (24) bersalah atas kematian 39 warga negara Vietnam yang ditemukan dalam keadaan meninggal dalam sebuah kontainer truk di kota Grays di tenggara Inggris.

Baca Juga: Pemisahan Anak Imigran dari Orangtua Tuai Protes di AS

Para korban yang berusia antara 15 – 44 tahun, ditemukan pada 23 Oktober 2019 dalam sebuah kontainer berpendingin yang tiba melalui sebuah kapal feri dari Belgia. Para imigran tersebut berasal dari desa-desa miskin di Vietnam dan telah membayar para penyelundup manusia sebesar ribuan dolar untuk membawa mereka dalam perjalanan berbahaya dan berisiko menuju kehidupan yang diharapkan akan lebih baik di luar negeri.

Jaksa mengatakan, Harrison telah mengemudikan truk kontainer tersebut ke Pelabuhan Zeebrugge di Belgia untuk diseberangkan menuju Inggris. Sementara Nica digambarkan sebagai pemimpin geng.

Dua terdakwa lain, yakni Christopher Kennedy dan Valentin Calota, juga dinyatakan bersalah atas penyelundupan manusia dalam sidang akhir yang telah berjalan selama 10 minggu itu.

Baca Juga: “American Dream” Mendorong 2000 Imigran Honduras Melintasi Perbatasan Dengan Berjalan Kaki Menuju AS

Sejumlah terdakwa lain telah mengaku bersalah dalam kasus ini, termasuk bos perusahaan truk pengangkut Ronan Hughes (41) dan supir truk Maurice Robinson (26) yang menjemput kontainer tersebut di Inggris. Keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan tidak terencana terhadap 39 imigran asal Vietnam tersebut.

Para jaksa menyatakan, seluruh tersangka merupakan bagian dari geng yang mematok tarif sekitar 13.000 poundsterling atau sekitar 246 juta rupiah per orang untuk membawa para imigran tersebut dalam truk kontainer melintasi Terowongan Channel (yang menghubungkan Inggris dengan Prancis) atau menggunakan kapal.

Para juri mendengarkan bukti mengerikan tentang jam-jam terakhir para korban tersebut, yang di antaranya mencoba menghubungi nomor darurat Vietnam untuk meminta bantuan saat udara di dalam kontainer habis. Ketika mereka tak bisa mendapatkan sinyal ponsel, beberapa merekam ucapan selamat tinggal pada keluarga mereka.

Para imigran yang terjebak – termasuk seorang tukang batu, seorang pekerja restoran, seorang pemoles kuku dan seorang lulusan universitas – sempat menggunakan sebuah tongkat besi untuk mencoba mendobrak atap kontainer, namun hanya berhasil membuatnya penyok sedikit.

Baca Juga: Kapal Terbalik, Sedikitnya 8 Imigran Tewas di Kepulauan Canaria Spanyol

“Tak ada jalan keluar, tak ada yang mendengar mereka, tak ada yang menolong mereka,” ujar jaksa Bill Emlyn Jones dalam persidangan.

Hakim menyatakan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman pada Januari mendatang. Hukuman maksimal untuk penyelundupan manusia adalah 14 tahun penjara, sementara pembunuhan tak terencana diancam hukuman seumur hidup.

Kelly Matthews dari Layanan Penuntutan Crown Inggris mengatakan, “Tak ada yang bisa mengembalikan nyawa yang hilang di hari itu, atau kerugian akibat aksi berbahaya, mengerikan dan melanggar hukum yang dilakukan para terdakwa. Tapi kami berharap, vonis ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan keluarga para korban, mengetahui bahwa keadilan telah ditegakkan.”  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x