Kompas TV nasional politik

Mendagri: Boleh Demo, Tapi Batasi 50 Orang Saja

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 09:33 WIB
mendagri-boleh-demo-tapi-batasi-50-orang-saja
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian khawatir aksi demonstrasi yang tidak dibatasi akan menimbulkan penyebaran Covid-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu, mantan Kapolri itu ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Anak Buah Tito Karnavian Sebut Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah


Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 besar-besaran (superspreader). 

Nah, kalau tidak mau itu terjadi,  maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga tenaga pelacak (tracer) pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Rencana Mendagri Tito Jadikan Pilkada Serentak 2020 Model untuk Pemilihan Mendatang

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan, aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights, itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x