Kompas TV nasional peristiwa

Wartawan Edy Mulyadi Tolak Diperiksa Soal Bentrok Polisi-FPI, Bareskrim Polri Surati Dewan Pers

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 02:24 WIB
wartawan-edy-mulyadi-tolak-diperiksa-soal-bentrok-polisi-fpi-bareskrim-polri-surati-dewan-pers
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis (17/12/2020).

Sedianya, Edi Mulyadi diperiksa sebagai saksi terkait insiden bentrokan antara polisi dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI Diselidiki Komnas HAM, Jasa Marga Beri Akses CCTV Tol Cikampek

"Iya (menolak diperiksa) dengan alasan dia dilindungi UU Pers," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi dikutip Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Edy membuat video dan menyampaikan reportase di lokasi bentrokan FPI dan polisi. Video itu diunggah di akun Youtube "Bang Edy Channel".

Dalam video itu, Edy menjelaskan kronologi detik-detik mobil enam orang laskar FPI masuk ke dalam rest area hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.

Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Perintahkan Polisi Rekonstruksi Ulang Penembakan Anggota FPI

Informasi didapat dari wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Namun, Andi menuturkan, video tersebut bukan menjadi ranah pihaknya untuk mendalami.

"Kalau terkait video bukan ranah Dittipidum. Dia diperiksa terkait ada saksi di TKP yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa adanya penembakan di KM 50," tuturnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan meminta konfirmasi kepada Dewan Pers.

Baca Juga: Tuntutan FUI DIY dalam Aksi Jogja Bergerak Pasca Tewasnya 6 Anggota FPI

Andi mengatakan, surat klarifikasi dilayangkan kepada Dewan Pers pada Jumat hari ini.

"Penyidik akan meminta konfirmasi dulu ke Dewan Pers, terkait status yang bersangkutan dan perusahaan medianya" tuturnya.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Baca Juga: Kelanjutan Insiden Penembakan Anggota FPI, 15 Saksi Baru Diperiksa Penyidik

Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.

Namun, pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Baca Juga: Alasan Polisi Sita Mobil Komando FPI Aksi 1812



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.