KOMPAS TV, BALIKPAPAN - Seiring meningkatnya perkembangan jumlah kasus covid - 19 di kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir, gugus tugas covid - 19 kembali berlakukan pembatasan social.
Pembatasan sosial ini dikuatkan dengan adanya surat edaran wali kota Balikpapan. Yakni surat edaran terkait malam tahun baru dan natal, pembatasan resepsi pernikahan, dan waktu oprasional usaha hingga pukul 22.00 wita.
Pembatasan jam malam ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, karena menyesuaikan dengan perkembangan jumlah kasus covid - 19 di kota Balikpapan. Wali kota Balikpapan juga masih mengkaji pemberlakuan rapid anti gen bagi pengunjung luar kota Balikpapan. Pasalnya kota Balikpapan merupakan salah satu pusat ekonomi di Kalimantan Timur.
#covid19#pembatasansosial#nataru
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.