JAKARTA, KOMPAS.TV - Arus mobilitas ke Ibu Kota semakin diperketat untuk menekan penyebaran covid-19 selama liburan akhir tahun.
Baca Juga: Libur Nataru, Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Harus Disertai Hasil Rapid Test Antigen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan hasil rapid tes antigen bagi sejumlah pengguna moda transportasi umum.
Seperti dikutip dari situs kontan.co.id, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa hasil test rapid antigen wajib disertakan.
"Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu".
Kebijakan ini juga berlaku untuk angkutan kapal yang bergerak antarkota-antar provinsi.
Baca Juga: Catat! Ini Jam Operasional Fasilitas Tes PCR dan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Syarat ini berlaku mulai besok hingga 8 Januari 2021.
Pengelola Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten hari ini (17/12) pun menyediakan fasilitas tes rapid antigen untuk mengantisipasi syarat-syarat penerbangan yang di minta sejumlah daerah.
Lantas bagaimana dampaknya ke sektor pariwisata?
Kita membahasnya bersama Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Sudrajat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.