JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengimbau kepada para pengusaha khususnya anggota KADIN DKI untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk membayar penundaan THR Idul Fitri pada Mei lalu.
Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi menilai saat ini perusahaan sudah bisa kembali memiliki cash flow yang baik.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi pembayaran THR Natal dan Tahun Baru 2021 harus mengalami penundaan. Terlebih saat ini semua sektor usaha diizinkan beroperasi dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kadin: PSBB Jadi Faktor Resesi Indonesia
"Kan sudah ada pertumbuhan ekonomi ya, PSBB awal kan mereka tidak diperbolehkan sama sekali, sekarang sudah ada meskipun belum seperti sedia kala," ujar Diana saat dihubungi, Jumat (11/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Diana menambahkan pihaknya optimis pembayaran THR Natal dan Tahun baru 2021 untuk karyawan tidak mengalami kendala.
Penulis : Johannes Mangihot