Kompas TV bisnis kompas bisnis

Mulai 1 Februari 2021, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen!

Kompas.tv - 11 Desember 2020, 00:10 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 12,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku per 1 Februari tahun 2021

Menteri Keuangan menjelaskan, pemerintah berupaya menurunkan  prevalensi merokok untuk anak anak usia 10-18 tahun yang saat ini berada di 9,1 persen menjadi 8,7 persen.

Pemerintah menyebutselain  mempertimbangkan pengendalian konsumsi rokok, pemerintah juga sudah mempertimbangkan nasib para petani tembakau, pekerja di perushaan rokok sampai pengendalian rokok ilegal.

Sebelumnya, cukai rokok sudah naik per 1 Januari 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata naik 35%. 

Dengan kenaikan ini, jarak cukai 2019 dan 2020 jadi cukup jauh. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x