Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Desember 2020, 13:32 WIB
ditetapkan-tersangka-rizieq-shihab-terancam-enam-tahun-penjara
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapakan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara resepsi pernikahan putrinya dan peringatan maulid nabi pada 14 November 2020 lalu.

Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menentapkan lima orang panitia acara. Mereka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia acara A.

MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: Rizieq Diminta Kooperatif dan Hadir Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kerumunan Megamendung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Adapun ancaman hukuman Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga: FPI Bakal Lapor Ke Propam Mabes Polri Soal Insiden Tewasnya Pengawal Rizieq

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP;

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x