JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 47 isu hoaks yang tersebar di 602 sebaran konten pada platform digital sepanjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 104 Tersangka Kasus Berita Bohong Covid-19, Jenis Penyebaran Hoax Berbeda-beda
“Meskipun ada, jumlahnya sedikit sekali,” ujar Johnny, seperti dilansir Kompas.com
Padahal, menurut Jhonny, isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pilkada sebelumnya begitu luar biasa membombardir ruang publik.
“Jadi, bisa dikatakan isu hoaks pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 hampir tidak terjadi di ruang digital publik,” ujarnya.
Jhonny mengatakan, pihaknya berhasil mengendalikan ruang digital dari konten-konten negatif sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2020.
“Data yang kami peroleh merujuk dari cyber drone Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” tuturnya.
Johnny juga turut membeberkan beberapa isu hoaks yang sempat muncul selama pesta rakyat digelar.
“Isu hoaks itu diantaranya, permintaan dana bantuan dari gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah,” katanya.
Kemudian, terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan seperti mekanisme debat dan hal-hal teknis lainnya.
“Kami langsung melakukan take down terhadap konten-konten hoaks tersebut, serta menyampaikan klarifikasi terkait berita palsu kepada publik melalui laman Kominfo,” kata Johnny, menjelaskan.
Penanganan isu hoaks sendiri sudah diatur dalam nota kesepahaman kerja sama Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu).
“Nota kesepahaman aksi adalah mengatur tata cara bagaimana penanganan berita palsu pada platform digital,” ucap Johnny.
Terkait aduan konten digital yang diterima itu melalui beberapa jalur.
Baca Juga: Ribuan Hoaks Covid-19 Tersebar di Media Sosial, Menkominfo Sebut Telah Blokir Sebagian Besarnya
Dari patroli siber Kominfo, data KPU-Bawaslu, aduan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau institusi lainnya.
"Untuk itu, dalam menjaga ruang digital selama Pemilihan Serentak 2020, Kominfo bersama Bawaslu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap konten," kata Johnny.
Kemudian, lanjut Jhonny, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi konten yang dianggap melanggar ke Kominfo.
“Jadi, Kominfo tidak serta merta menerima. Hasil rekomendasi Bawaslu diverifikasi lebih lanjut untuk ditindaklanjuti konten melanggar dan tidak melanggar,” ungkapnya.
Adapun verifikasi digunakan sebagai tindak lanjut penindakan konten.
Konten ini di-take down atau pelanggaran tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak polisi.
Sumber : Kompas TV