Kompas TV regional hukum

Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK

Kompas.tv - 8 Desember 2020, 17:11 WIB
yayasan-di-kalimantan-selatan-pulangkan-dana-bansos-usai-mensos-juliari-tersangka-kpk
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Kemensos. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – Terciduknya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimbas pada pengembalian dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal inilah yang dilakukan sejumlah yayasan penerima bansos di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sejauh ini ada dua yayasan yang berniat mengembalikan bantuan, yakni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadid dan Yayasan Tahfids al-Busro.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Kasus Bansos Mensos Juliari dari Tiga Lokasi Penggeledahan

Dua hari sebelum dibekuk KPK, Juliari diketahui hadir di Tanah Bumbu dalam kampanyenya salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PDIP.

Dari kunjungan tersebut, Juliari membagikan bansos ke beberapa yayasan di Hotel Ebony Tanah Bumbu pada Jumat (4/12/2020).

Juliari diketahui membagikan 13.619 paket bantuan kepada total 28 yayasan dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.

“Kasus ini menimbulkan kehati-hatian. Kemungkinan saya akan mengembalikan dana itu ke Kemensos,” ujar Habis Hadid Alaydrus, pemilik yayasan Ponpes Darul Hadid, Selasa (8/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hadid, menerima bantuan untuk saat ini dirasa tidak tepat, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Tanah Bumbu.

“Ini kan blunder sekali, terlebih lagi tema kita Pilkada besok,” katanya.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Mensos Korupsi Bansos Covid-19

Hal senada juga disuarakan oleh pemilik yayasan Yayasan Tahfids al-Busro, Guru Ahmad Busyairi.

“Saat ini masih kami telaah. Bentuknya masih berupa cek giro dan belum kami cairkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mensos Juliari diciduk KPK atas dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.

Baca Juga: Korupsi Mensos Juliari, Publik Teringat Cara Gus Dur Urus Kemensos, Bubarkan!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x