Kompas TV nasional politik

Imbauan Kepada TNI-Polri Jelang Pilkada, Mendagri Tito: Jangan Langsung Ambil Tindakan Kekerasan

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 21:00 WIB
imbauan-kepada-tni-polri-jelang-pilkada-mendagri-tito-jangan-langsung-ambil-tindakan-kekerasan
(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan arahan jelang Pilkada di Polda Sulut, Jumat , 4/12/2020,  sumber: Humas Kemendagri )
Penulis : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada  jajaran TNI-Polri yang mengamankan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, untuk mengedepankan sikap persuasif.

“Jangan langsung mengambil tindakan kekerasan, gunakan cara persuasif. Kalau terjadi pelanggaran gunakan secara proporsional sesuai dengan tingkat ancamannya,” tegas Mendagri saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara pada Jum’at, (4/12/2020).

Mendagri memberikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara, terkait pengamanan, konflik, politik uang hingga protokol kesehatan. 

Baca Juga: 4 Pesan Penting Satgas Penanganan Covid-19 Jelang Pilkada Serentak

“Amankan betul agar tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, money politic, serangan fajar dan lain-lain, kawal tahapan dari mulai pengangkutan kotak suara, pencoblosan, perhitungan suara, sampai pengamanan setelah pemungutan suara,” imbuhnya.


Mendagri menegaskan Pilkada harus aman dari berbagai gangguan dan juga  aman dari penyebaran Covid-19. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada sudah membuat sejumlah aturan yang memasukkan protokol Covid1-9 pada semua tahapan.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan konflik dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19, dua hari ini (sisa masa kampanye) harus kita jaga jangan sampai terjadi," katanya.

Baca Juga: Mendagri Tito: Membiarkan Kerumunan Sama Saja Membiarkan Rakyat Saling Bunuh Tanpa Senjata

Pada saat tahap pelaksanaan pemungutan suara Mendagri menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19.

Di antaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Di TPS pun harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Ada perbedaan perlakuan bagi pemilih dalam Pilkada ini, salah satunya tinta yang digunakan setelah menyalurkan hak suara tidak lagi dicelup, melainkan diteteskan ke pemilih sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, dan saksi dari partai.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

"Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” terang Mendagri.

Terkait pengamanan dan logistik, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk mengawal, berkoordinasi dan bersinergi dengan penyelenggara, baik itu KPU-Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Perlindungan Masyarakat (Linmas).


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.