Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Edhy Prabowo Terlibat Kasus Ekspor Benur, Pengusaha Hashim Djojohadikusumo Merasa Ikut Dizalimi

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 19:22 WIB
edhy-prabowo-terlibat-kasus-ekspor-benur-pengusaha-hashim-djojohadikusumo-merasa-ikut-dizalimi
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo (Sumber: Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo merasa dizalimi dan difitnah setelah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"Saya atas nama keluarga merasa sangat prihatin. Saya terus terang saja merasa dizalimi, saya merasa dihina, difitnah," kata Hashim dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bukan hanya dia, Hashim mengatakan, anaknya pun terdampak. Apalagi saat ini, Saraswati Djojohadikusumo, sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hashim Adik Prabowo Curhat Soal Ekspor Lobster

Dijelaskan adik dari Prabowo Subianto ini, keluarganya sudah menggeluti usaha di bidang kelautan dan perikanan selama 34 tahun, tepatnya sejak 1986. Usaha yang digelutinya adalah, budidaya mutiara.

Sejak lima tahun belakangan ini, bisnis mutiara tidak menguntungkan. Perusahaan Hashim mencoba melakukan budidaya lain, seperti teripang, kepiting, dan lobster.

Sayangnya, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan kebijakan untuk melakukan budidaya hingga ekspor benih lobster.

Ketika Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, budidaya lobster dibolehkan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Barang Mewah dari Hawaii Dibeli Pakai Uang Suap Izin Ekspor Lobster

Perusahaan Hashim pun ikut mengurus perizinan ekspor benih lobster. Namun hingga kini Hashim mengaku belum melakukan ekspor benih lobster, karena izin tersebut sama sekali belum keluar.

"Ini saya mau luruskan karena hampir semua kawan-kawan saya, bahkan keluarga kami berpikir kami sudah punya izin lobster. Sampai sekarang kami belum, mohon itu diluruskan. Kami merasa dizalimi," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris, mengatakan setidaknya masih ada empat dokumen yang harus dipenuhi PT Bima Sakti Mutiara untuk mendapatkan izin ekspor.

Empat dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-Cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.

"Artinya tidak pernah melakukan ekspor. Artinya tidak pernah nyogok untuk mendapatkan surat itu. Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sara (Saraswati) ini, apalagi bapaknya (Hashim)," sebut Hotman.

Jadi, kata Hotman, PT Bima Sakti Mutiara tidak ada kaitannya dengan suap-menyuap yang terjadi dalam eskpor benur tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x