Kompas TV bisnis kebijakan

Kemenkeu Bakal Tetap Tagih Utang Lapindo

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 16:34 WIB
kemenkeu-bakal-tetap-tagih-utang-lapindo
Patung-patung lumpur didirikan di atas lumpur Lapindo yang telah mengering. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap menagih utang PT Minarak Lapindo. Diketahui utang PT Minarak Lapindo kepada negara sebesar Rp1,91 triliun.

Total utang sebesar Rp1,91 triliun, merupakan utang Lapindo Brantas dan Minarak. Hal itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019.

Rinciannya, pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. Sementara Lapindo baru melakukan pembayaran pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan terus mengupayakan agar Lapindo bisa menuntaskan kewajibannya.

Baca Juga: Fenomena Semburan Lumpur Blora: Mengapa Terjadi dan Akankah seperti Lumpur Lapindo?

"Yang selalu kami minta pembayaran tunai, itu tetap jadi opsi utama bagi kami. Tapi kami melihat opsi lain yang mungkin bisa mereka pakai untuk melunasi kewajibannya," ujar Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Opsi lain yang dimaksud Isa adalah, jika Lapindo memilih membayar utang dengan penyerahan aset yang dimilikinya. Aset yang ditawarkan Lapindo yakni, aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

Namun pemerintah tetap akan melakukan taksiran aset tersebut, apakah aset tersebut sesuai dengan jumlah utang yang harus dibayarkan Lapindo.

"Itu akan kami lihat, kami valuasi dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, (pemerintah) menghendaki cara lain," kata Isa.

Baca Juga: Lumpur Lapindo Jadi Batu Bata Ramah Lingkungan

Sejauh ini, kata Isa, sudah terdapat langkah maju pembahasan penagihan utang Lapindo. Kementerian Keuangan pun telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK.

Sayangnya Isa tidak merinci langkah pemerintah terkait proses penagihan utang tersebut.

"Ada beberapa kemajuan internal di lingkungan pemerintah, tapi karena prosesnya internal, termasuk konsul dengan Kejaksaan Agung, ke BPK dan sebagainya, itu nanti kalau sudah ada kesimpulan, mulai ambil action, kita akan kasih tahu," ujar dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.