Kompas TV nasional hukum

Kapolda Fadil Imran Sebut Jakarta Terkendali, Ormas yang Berperilaku Preman Bakal Ditindak

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 15:16 WIB
kapolda-fadil-imran-sebut-jakarta-terkendali-ormas-yang-berperilaku-preman-bakal-ditindak
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan data Covid-19 di DKI Jakarta usai pelantikan mutasi jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas organisasi massa yang  berperilaku seperti preman.

Pernyataan ini buntut dari pengadangan penyidik Polda Metro Jaya yang ingin menyampaikan surat panggilan kedua terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

“Kepada ormas-ormas yang berlaku berperilaku seperti preman, negara tidak boleh kalah dengan preman, radikalisme, intoleransi dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Polisi Diadang Laskar FPI di Petamburan, Surat Panggilan Kedua Rizieq Batal Diberikan

 

Fadil menambahkan saat ini situasi Jakarta terkendali. Ia meminta agar situasi tersebut dapat terus terjaga, terlebih pandemi Covid-19 belum selesai.

Meski situasi terkendali penegakan hukum terus berjalan, terutapam menindak tegas ormas yang berperilaku seperti preman.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi,"  jelas Fadil.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan akan adanya sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Dihadang Laskar FPI Saat Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Rizieq Shihab

Azis menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, untuk itu setiap orang atau ormas harus patuh pada ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

Sejauh ini sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di berbagai acara yang dihadiri maupun yang diadakan oleh Rizieq Shihab.

Baca Juga: Permintaan Maaf Rizieq Shihab Tak Menghentikan Kasusnya, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan

Untuk dugaan pidana dalam acara di Megamendung Bogor, ditangani oleh Polda Jabar. Sementara acara Rizieq di Petamburan III Jakarta diusut Polda Metro Jaya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x