Kompas TV regional berita daerah

Plat Nomor Jadi Kunci Terkuaknya Pembunuhan Wanita di Kebun Salak Sleman Tujuh Tahun Lalu

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 12:31 WIB
plat-nomor-jadi-kunci-terkuaknya-pembunuhan-wanita-di-kebun-salak-sleman-tujuh-tahun-lalu
Ilustrasi pembunuhan wanita di kebun salak Sleman   (Sumber: Kompas.Com/Handout)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita di kebun salak Sleman tujuh tahun silam lewat pencarian yang panjang. Berdasarkan keterangan dari para saksi, akhirnya muncul bukti yang menjadi penelusuran kasus pembunuhan wanita di kebun salak Sleman ini.

Petunjuk dari kasus ini adalah kendaraan yang digunakan pelaku dan dua huruf plat nomor kendaraan. Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria, penyelidikan ulang dan olah tempat kejadian perkara mencuatkan satu jenis motor yang digunakan pelaku pembunuhan wanita di kebun salak Sleman.

“Pelaku menggunakan motor sport bukan buatan Jepang dan dua huruf depan plat nomor AG,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Wanita di Kebun Salak Sleman Terkuak Setelah 7 Tahun Berlalu

Tim gabungan Polda DIY pun meluncur ke Kediri untuk melakukan penangkapan. Setelah tersangka terindetifikasi, polisi justru menangkap tersangka EBP (39) di Sidoarjo pada Rabu (2/12/2020).

Pelaku pembunuhan wanita di kebun salak Sleman itu sempat berusaha kabur dan melawan petugas. Namun berhasil dikendalikan setelah polisi menembak betis kanannya.

Dari pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati dengan korban yang adalah kekasihnya. Korban yang bernama Sri Utami (40) kerap membanding-bandingkan pelaku dengan lelaki lainnya.

Terungkapnya motif pembunuhan wanita di kebun salak Sleman itu diikuti dengan terbukanya identitas korban. Sri Utami diketahui menjalin kasih dengan EBP selama dua tahun.

Keduanya tinggal bersama tanpa ikatan resmi di Giwangan Yogyakarta. Sri Utami berstatus janda dan kedua anaknya dititipkan di rumah orangtuanya di Bantul.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Dalam Kardus, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sri bekerja sebagai penjaga angkringan, sedangkan EBP adalah seorang pengamen. Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan wanita di kebun salak Sleman ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.