Kompas TV nasional hukum

Ngabalin Bantah Terlibat Kasus Edhy Prabowo, 2 Penyebar Informasi Dilaporkan

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 10:56 WIB
ngabalin-bantah-terlibat-kasus-edhy-prabowo-2-penyebar-informasi-dilaporkan
Ali Mochtar Ngabalin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah ikut terlibat dalam proses penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Menurutnya hal tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan sebuah fitnah.

Tak hanya itu tuduhan perjalanan dinasnya bersama Edhy Prabowo ke luar negeri dibiayai oleh penyuap pengusaha juga sebuah fitnah.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Ikut ke Amerika bersama Edhy Prabowo, Apa Kepentingannya?

Ngabalin menjelaskan tuduhan tersebut didapat dari komentar seorang pengamat politik dan mantan orang KSP di media sosial.

Ia pun melaporkan pengamat politik berinisial MYA dan mantan orang lingkungan Istana BBS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujar Ngabalin usai melayangkan laporan, Kamis (4/12/2020).

Ngabalin menambahkan komentar yang mengaitkan dirinya dengan penangkapan membuat keluarga Edhy Prabowo terenyuh.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ngabalin Ikut Menteri Edhy Prabowo ke Hawaii, Sudah Ijin ke Pratikno dan Moeldoko

Ia kembali menegaskan pemberitaan tersebut adalah informasi bohong alias hoax.

“Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," ujar Ali Ngabalin.

Adapun laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x