Kompas TV nasional hukum

Ini Lima Provinsi dengan Tindak Pidana Pilkada Tertinggi Versi Bawaslu

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 22:11 WIB
ini-lima-provinsi-dengan-tindak-pidana-pilkada-tertinggi-versi-bawaslu
(Kunjungan Bareskrim Polri ke Bawaslu Terkait Koordinasi Pilkada Serentak 9 Desember (sumber Humas Bawaslu)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah pelanggaran tindak pidana pemilu kepala daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan data tersebut, terdapat 112 tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara).  

Baca Juga: Koordinasi Pilkada Serentak 9 Desember, Bareskrim Kunjungi Bawaslu dan KPU

Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, ada lima provinsi dengan tindak pidana Pilkada tertinggi yaitu  Sulawesi Selatan  dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu  8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,” ujar Dewi saat konferensi pers bersama jajaran kepolisian yang dikomandoi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Ijen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Jumlah tindak pidana pemilihan tersebut merupakan sebagian dari total 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat selama masa kampanye Pilkada 2020.

Informasi penangan pelanggaran pidana ini  merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian. Data tersebut dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang menggelar pilkada) dan laporan dugaan pelanggaran. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin TNI-Polri Netral di Pilkada Serentak


Dari tindak pidana yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut, yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.