Kompas TV regional berita daerah

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 15:30 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Kota Bandar Lampung meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Narkotika jenis sabu seberat 30 gram disita petugas saat para pelaku tengah melakukan transaksi di wilayah Bandar Lampung.

Baca Juga: 1.080 Anggota KPPS Reaktif, KPU Bandar Lampung Cari Pengganti

Kepada polisi para pelaku mengaku narkoba tersebut merupakan titipan rekannya yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi. Selain sabu 30 gram, polisi turut menyita ponsel genggam milik kedua pengedar. 

Baca Juga: Kompas TV Dianugerahi Sebagai News Buletin Terbaik di Ajang KPID Lampung Award 2020

Sementara polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan adanya barang bukti dan pelaku, polisi berencana akan mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain. 

Baca Juga: Raup Keuntungan Dari Menjual Es Degan Jelly

#sabu #narkoba #residivis



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x