Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Diduga karena Hina Habib Luthfi Pekalongan

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 12:06 WIB
bareskrim-polri-tangkap-ustaz-maaher-diduga-karena-hina-habib-luthfi-pekalongan
Ustaz Maaher At Thuwailibi (Sumber: Twitter/@ustazmaaher)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Penangkapan tersebut diduga karena telah menghina Habib Luthfi Pekalongan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal penangkapan Ustaz Maaher At Thuwalibi tersebut.

“Ya, benar,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Kasusnya Kembali Dibuka, Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Dugaan Makar

Seperti diketahui, Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.

Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkomentar sambil mengunggah foto Habib Luthfi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bisa Dapat Perlindungan LPSK Jika Merasa Dirinya Terancam

”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.

Menanggapi komentar tersebut, seorang warga bernama Muannas Aladid kemudian melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan terhadap Ustaz Maher lalu diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

Muanas mengatakan, pihaknya berharap kepolisian segera memproses Ustaz Maaher. Sebab, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan yang pertama.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Tak Gentar Digeruduk Massa Usai Diduga Hina Habib Rizieq

“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11/2020).

Atas perbuatannya, Ustaz Maher disangkakan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Ustad Maheer Klarifikasi soal Dugaan Hina Habib Luthfi Pekalongan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.