Kompas TV nasional hukum

Kasusnya Kembali Dibuka, Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Dugaan Makar

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 11:09 WIB
kasusnya-kembali-dibuka-eggi-sudjana-diperiksa-terkait-dugaan-makar
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Advokat Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (3/12/2020). Eggi Sudjana akan diperiksa terkait kasus dugaan makar.

Pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana itu berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus Eggi Sudjana kembali dibuka karena merupakan prioritas dari program Kapolda Metro Jaya yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.

Baca Juga: Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-Apa Sudah Tersangka, Coba Bandingkan Saat Ahok

"Sekarang ini kasus (Eggi Sudjana) berlanjut, karena memang skala prioritas programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Yusri menjelaskan, kasus Eggi Sudjana terkait dugaan makar masuk dalam salah satu kasus yang hendak dilanjutkan oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pernyataannya tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di masa Pilpres 2019.

Saat itu, Eggi sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. Dia bebas atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, Eggi Sudjana angkat bicara terkait kasus lama yang menjeratnya dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.

Baca Juga: Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Menurut Eggi Sudjana, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa melalui gelar perkara. 

“Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara,” kata Eggi Sudjana dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (2/12/2020).

Terkait dirinya akan diperiksa sebagai tersangka, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x