Kompas TV nasional sosial

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik pada 2021, Berikut Rincian Biayanya

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 05:00 WIB
iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-pada-2021-berikut-rincian-biayanya
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada 2021.

Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Bisa WhatsApp ke Nomor Pandawa, Ini Daftarnya

Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.

Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan. 

Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.

Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021

Pertama, kata dia, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.

“Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” kata Askolani pada Selasa (1/12/2020).

Selain itu, kata dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga karena melihat kemampuan bayar masyarakat. 

Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.

“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang," ucap Askolani.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Cukup WhatsApp ke Pandawa, Ini Daftar Nomornya se-Indonesia



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.