Kompas TV nasional hukum

Diadang Saat Kirim Surat Panggilan, Mabes Polri Ingatkan Sanksi Soal Menghalangi Penyidikan

Kompas.tv - 2 Desember 2020, 18:45 WIB
diadang-saat-kirim-surat-panggilan-mabes-polri-ingatkan-sanksi-soal-menghalangi-penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. (Sumber: Tribunnews.com/Reza Deni)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian menyayangkan langkah Laskar FPI yang mengadang penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan surat panggilan kedua kepada Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengingatkan pemanggilan terhadap Rizieq bagian dari penegakan hukum.

Untuk itu Awi mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Dihadang Laskar FPI di Petamburan, Surat Panggilan Kedua Rizieq Batal Diberikan

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum. Siapa saja itu tak ada keterkecualian," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Awi menambahkan pemanggilan Rizieq Shihab juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan pemangilan saksi-saksi.

Menurut Awi kepolisian sangat menyayangkan sikap masyarakat yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

“Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," ujar Awi.

Baca Juga: KPK Periksa Perawat Rumah Sakit Kasus Halangi Penyidikan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.