JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Putra Siregar, bos PS Store, tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam (30/11/2020).
Baca Juga: Putra Siregar PS Store: Benar Aku Ditangkap Bea Cukai, Tapi Itu Tahun 2017 Bukan Sekarang!
Menurut Rizki, tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga terdakwa Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan.
Selain itu, Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.
Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.
Penulis : Deni Muliya