Kompas TV religi beranda islami

Mendirikan Bangunan Di Atas Kuburan

Kompas.tv - 30 November 2020, 09:14 WIB
mendirikan-bangunan-di-atas-kuburan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (Foto Ilustrasi: skitterphoto, pexels)
Penulis : Agung Pribadi

Dalam sebuah riwayat dari Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan dari hadist Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”

Mengambil penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengenai hukum mendirikan bangunan di atas kuburan, Dengan memahami hadist diatas, hal ini adalah merupakan sikap ghuluw (berlebih-lebihan) sehingga harus dicegah, dan karena bisa menimbulkan akibat yang mengerikan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radiyallahu ‘ajmain pernah meratakan kuburan, dan membiarkan tinggi sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikianlah hal yang disunnahkan.

Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan sahabatnya untuk merobohkan kuburan yang dibangun tinggi, sebagaimana disebutkan dalam hadist Ali bin Abi thalib radiyallahu anhu kepada Abu al -Hayyaj al-Asdy,

“ketahuilah, aku akan mengutusmu sebagaimana Rasul sallallahu alaihi wa sallam mengutusku: yaitu agar aku tidak meninggalkan berhala kecuali harus aku hapuskan/hancurkan, juga tidak meninggalkan kuburan melainkan harus aku ratakan”.

Sehingga dengan demikian selagi tingginya kuburan tidak melebihi satu jengkal, perkaranya masih terhitung ringan.

 
Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai masjid, tidak boleh menaungi atau membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid”. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Janaiz (1330), Muslim dalam Al-Masajid (529)]

Larangan itu menjelaskan tentang pelaknatan orang-orang Yahudi karena menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat sesembahan

Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata, Lima hari sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, aku mendengar beliau bersabda : “Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mempunyai khalil(kekasih) di antara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil(Nya) sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil(Nya). Seandainya aku (dibolehkan) mengambil seorang khalil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai khalil(ku). Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu”. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Masajid 532]
 

Wallahu a’lam bish-shawab



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x