JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebetulnya layanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga negara asing subyek calling visa berlaku sejak 2012 dan hanya untuk warga negara tertentu.
Tetapi, Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Hentikan Visa Baru untuk 13 Negara Islam, Mana Saja?
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Heni Susila Wardoyo.
Menurut Heni, ketentuan terkait negara calling visa pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012.
Dimana dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.
Penulis : Deni Muliya