BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan untuk membatalkan rencana laporan kepolisian terkait dugaan RS Ummi menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendapatkan akses informasi.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian," ungkap Bima dalam konferensi pers di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Pertimbangan tersebut dilatari, Pemerintah Kota Bogor menilai ada iktikad baik dari RS Ummi untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait polemik tes PCR Habib Rizieq.
"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai iktikad baik dari RS Ummi untuk menjelaskan kelemahan komunikasi dan SOP di internal rumah sakit," kata Bima.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Bantah Ada Intervensi ke RS Ummi
Latar belakang pertimbangan tidak akan menindaklanjuti laporan kepolisian juga karena Pemerintah Kota Bogor sudah memberikan sanksi administratif kepada RS Ummi.
"Berupa teguran keras kepada RS Ummi sesuai dengan aturan yg berlaku," ungkap Bima Arya.
Penulis : Hariyanto Kurniawan