Kompas TV nasional kesehatan

Bolehkah Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Tes Usap? Ini Aturan Kesehatan yang Berlaku

Kompas.tv - 28 November 2020, 16:46 WIB
bolehkah-habib-rizieq-rahasiakan-hasil-tes-usap-ini-aturan-kesehatan-yang-berlaku
Staf medis yang merawat pasien Covid-19 di unit perawatan intensif (Sumber: APTN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab merahasiakan hasil tes usap yang telah dijalaninya. Secara aturan kesehatan, bolehkah hal itu dilakukan?

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan pihaknya tidak akan memublikasikan hasil tes usap yang telah dijalani Habib Rizieq Shihab.

"Itu adalah hak dari pasien. Ada saatnya nanti beliau memberitahukan, akan tetapi saat ini adalah hak beliau untuk tidak memublikasikan. Insya Allah sudah (tes)," kata Aziz kepada wartawan usai menjenguk Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

Namun hak kerahasiaan rekam medis pasien yang dimaksud FPI dan Rizieq Shihab ternyata berbeda dengan aturan kesehatan yang ada.

Baca Juga: FPI Tak Mau Publikasi Hasil Tes Usap Habib Rizieq

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa secara visual kepada Jurnalis Kompas TV Diana Valencia, Sabtu (28/11/2020).

Dalam aturan Undang-Undang Kesehatan pasien memang berhak merahasiakan hasil rekam medis yang dimilikinya. Namun hal itu gugur jika rekam medis pasien terkait dengan wabah penyakit.

"Jika konteksnya hasil pemeriksaan kesehatan seseorang yang bukan menjadi sebuah kewajiban di UU Nomor 6 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka itu tetap jadi sebuah kerahasiaan bagi pasien. Itu jadi hak otonomi pasien yang harus dihormati semua orang, termasuk bagi dokter dan pemberi layanan kesehatan," jelas Mahesa.

Jadi pada prinsipnya, hasil pemeriksaan pasien tetap menjadi rahasia. Tapi dalam kondisi tertentu, misal situasi wabah, hal tersebut tidak berlaku atau gugur.

"Sekalipun membuka rahasianya pun, terbatas tidak boleh identitas lengkap," kata Mahesa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x