JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan jika Ngabalin dianggap mengetahui mengenai kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Ngabalin sendiri diketahui ikut bersama dengan rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat.
"Pihak-pihak yang kemudian tidak turut serta dibawa dan dimintai keterangan oleh KPK pada saat proses penyidikan, ternyata ada fakta yang bersangkutan diduga mengetahui, KPK akan memanggilnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataannya secara visual kepada Jurnalis Kompas TV Glenys Octania, Kamis (26/11/2020).
Jika Ngabalin dipanggil KPK untuk memberikan keterangan, maka akan berstatus sebagai saksi di dalam proses penyidikan tersebut.
Baca Juga: Satu Rombongan dengan Menteri Edhy Prabowo, Ngabalin Langsung Pulang, Kok Bisa?
Sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi apakah Ngabalin mengetahui mengenai kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
Hal itu pula yang membuat KPK, pada saat penangkapan Menteri Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta dini hari kemarin, tidak ikut membawa Ali Mochtar Ngabalin.
Penulis : Hariyanto Kurniawan