JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, dalam konferensi persnya menjelaskan modus Edhi Prabowo menerima suap atau janji atas kegiatan ekspor benur tersebut.
Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Kepada Ibunya dan Seluruh Masyarakat Indonesia
Menurut Nawawi, awalnya Menteri Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada tanggal 14 Mei 2020.
Edhy Prabowo kemudian memutuskan menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misanta sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence itu dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence.
“Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi saat konferensi persnya di Jakarta pada Rabu (25/11/2020) malam.
Penulis : Tito Dirhantoro