JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11/2020).
Edhy diketahui terjerat atas kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, dalam konferensi persnya menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kader Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Momen Menteri Edhy Prabowo Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
Kasus ini berawal dari Menteri Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada tanggal 14 Mei 2020.
Dalam keputusannya, Edhy Prabowo menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misanta sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence itu dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence.
“Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi saat konferensi persnya di Jakarta pada Rabu (25/11/2020) malam.
Penulis : Tito Dirhantoro