Kompas TV nasional hukum

Penyidik KPK Sambangi KKP, Ruang Kerja Menteri Edhy Prabowo Disegel

Kompas.tv - 25 November 2020, 14:44 WIB
penyidik-kpk-sambangi-kkp-ruang-kerja-menteri-edhy-prabowo-disegel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Sumber: kkp.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ruang kerja Menteri KKP Edhy Prabowo dikabarkan disegel oleh KPK.

Pantauan Tim Liputan Kompas TV, Rabu (25/11/2020) siang tadi, sebanyak lima orang penyidik KPK mendatangi kantor KKP.

Terdapat tiga mobil penyidik KPK pada pukul 13.00 WIB tadi. Salah seorang penyidik yang membawa surat penggeledahan berkop KPK menunjukkannya ke petugas keamanan untuk memasuki kantor kementerian.

Tidak ada komentar apapun dari penyidik KPK terkait kedatangan mereka ke kantor kementerian yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD Unggah Percakapan dengan Ketua KPK: Saya akan Back Up

Namun beberapa saat setelah tim penyidik memasuki kantor kemeterian, informasi yang diperoleh Kompas TV, penyidik KPK melakukan penyegelan.

KPK melakukan penyegelan di Gedung Mina Bahari I & II. Setelah itu, ruang kerja Menteri Edhy Prabowo pun tak luput dikenakan penyegelan.

Penangkapan Edhy Prabowo sendiri dilakukan oleh KPK dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, setelah melakukan kunjungan kerja di Amerika Serikat.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Tunggu Informasi Resmi dari KPK, KKP Minta Publik Tidak Berspekulasi

Penangkapan Edhy diduga terkait korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan ekspor benih lobster era Edhy Prabowo sempat mengundang kontroversi, karena terbalik dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui peristiwa penangkapan tersebut. Jokowi akan menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di KPK.

Baca Juga: Ini Arahan Prabowo Subianto Usai Menteri Edhy Ditangkap KPK karena Benih Lobster

"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," ujar Jokowi, selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional," tutur Jokowi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.