Kompas TV regional hukum

Gara-gara Tidur Terganggu, Seorang Ayah Tega Patahkan Tangan Anaknya yang Berusia 2 Tahun

Kompas.tv - 25 November 2020, 00:10 WIB
gara-gara-tidur-terganggu-seorang-ayah-tega-patahkan-tangan-anaknya-yang-berusia-2-tahun
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

MUSIRAWAS, KOMPAS TV - Seorang ayah di Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan sungguh tega mematahkan tangan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Korban dianiaya karena sang ayah merasa kesal saat sedang tidur terganggu dengan suara tangisan anaknya yang tak kunjung berhenti. 

Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pelaku yang juga ayah korban diketahui bernama Tri Fiki. Usianya 26 tahun. 

Baca Juga: Viral Video Ibu Muda Aniaya Balitanya di Tangerang Selatan

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah diserahkan oleh keluarga dan pihak perangkat desa.

Dedi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00WIB di rumah pelaku yang berada di Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, korban bernama Putri Aisyah (2) terus menangis karena ditinggalkan ibunya memasak di dapur. Sementara, pelaku Tri saat itu sedang tidur di kamar.

Akibat korban yang terus menangis, membuat pelaku akhirnya terbangun dan langsung keluar mendatangi korban Aisyah.

Baca Juga: Ayah Kandung Diduga Aniaya 4 Anaknya

"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah,"kata Dedi lewat pesan singkat Selasa (24/11/2020).

Dedi menjelaskan, akibat kejadian tersebut Aisyah yang kesakitan menangis sejadi-jadinya, sehingga membuat Mirabela (22) istri pelaku keluar. 

Sang istri kemudian mendapati anak mereka itu dalam kondisi terjatuh sembari memegangi tangannya yang sakit.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat,” ujar Dedi. 

Baca Juga: Oknum Polisi Pukuli Anaknya, Diduga Dipicu Orang Ketiga dalam Rumah Tangga

“Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan."

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Untuk korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,"ucap Dedi.

Baca Juga: Keluarga Gus Ipul Terserang Covid-19, Istri dan 3 Anaknya Dirawat di Rumah Sakit



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x