Kompas TV regional hukum

Buntut Bubarkan Deklarasi Tolak Kedatangan Rizieq Shihab, Ketua dan Anggota FPI Dijemput Polisi

Kompas.tv - 24 November 2020, 23:33 WIB
buntut-bubarkan-deklarasi-tolak-kedatangan-rizieq-shihab-ketua-dan-anggota-fpi-dijemput-polisi
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro

PEKANBARU, KOMPAS TV - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril dijemput Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Keduanya dijemput polisi pada Selasa (24/11/2020) waktu subuh. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan paksa deklarasi menolak kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Pekanbaru.

Seperti diketahui, deklarasi damai tersebut diikuti oleh 45 organisasi masyarakat (Ormas) pada Senin (23/11/2020) di depan kantor Gubernur Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: FPI: Pemerintah Tak Perlu Repot Urusi Habib Rizieq Shihab, Lebih Baik Swab Test di Rutan Mabes Polri

Dalam deklarasi tersebut, beberapa organisasi ikut serta di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Projo Riau, Misuri, dan lain-lain.

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Pekanbaru,” kata Nandang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/11/2020).

Menurut Nandang, Aksi pembubaran oleh FPI itu telah merampas hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.

“Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ucap Nandang.

Nandang menjelaskan, deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pangdam Jaya: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab karena Satpol PP Dihadang FPI

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.

Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Sebab, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. 

“Tapi, FPI malah membubarkan deklarasi tersebut," ujar Nandang.

Husni Thamrin dan M Nur Fajril saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Nandang.

Sebelumnya, sejumlah lembaga dan organisasi di Kota Pekanbaru, Riau menggelar deklarasi damai menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Bumi Lancang Kuning. 

Baca Juga: Deklarasi Tolak Kedatangan Rizieq Shihab di Pekanbaru Bentrok, Massa FPI Geruduk Lokasi Aksi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x