Kompas TV regional berita daerah

Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Curanmor Diringkus

Kompas.tv - 24 November 2020, 10:11 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Reserse Mobil Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah kost, di daerah Tlogosari, Kota Semarang. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, mereka meminta tolong jasa tukang kunci untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Aksi tersebut berhasil terekam kamera CCTV dan viral di media sosial hingga keduanya tertangkap.

Aksi pencurian sepeda motor ini viral di media sosial, saat dua orang pelaku terekam CCTV membawa kabur sebuah sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah kost di kawasan Tlogosari, Semarang. Sepeda motor yang tidak dikunci stang itu dengan mudah dibawa kabur dengan cara didorong.

Tak perlu waktu lama aparat berhasil meringkus keduanya. Polisi dengan mudah meringkus kedua pelaku, karena aksi mereka sempat viral di media sosial dan wajah keduanya terlihat jelas di kamera CCTV. Kedua pelaku tak berkutik saat aparat meringkus keduanya di rumah masing-masing. Mereka adalah Edwin Adiwijaya Wibowo, 22 Tahun dan Wahyu Eko Febrianto, 21 Tahun keduanya warga Pedurungan, Semarang Timur.

Meski telah berhasil membawa kabur sepeda motor, namun tersangka ternyata tak bisa menghidupkan mesin sepeda motor, karena tidak ada kunci kontaknya. Merekapun lantas menuju jasa tukang kunci untuk membuka kunci sepeda motor tersebut.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku setelah mengetahui video aksi pencuariannya viral di media sosial, ia sempat pindah kontrakan. Untuk menghilangkan jejak motor yang telah dicurinya itu, sempat diganti cat dan rencananya akan dipakai sendiri.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni satu sepeda motor barang bukti pencurian dan satu unit milik pelaku berikut helm yang digunakan saat mencuri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

#Curanmor #Semarang #Polrestabes semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x