Kompas TV nasional hukum

Perkuat Persamaan Hukum, Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Kompas.tv - 23 November 2020, 19:51 WIB
perkuat-persamaan-hukum-kemenkumham-dki-jakarta-sosialisasi-bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin
Ilustrasi: hukum. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." Hak mendasar ini melekat terhadap setiap orang, tanpa pembedaan status sosial dan ekonomi.

Mengupayakan hak yang sama dalam hukum, termasuk bagi masyarakat miskin menjadi amanat undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, di mana menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap akses keadilan bagi setiap individu atau kelompok orang miskin.

Secara tegas dinyatakan, setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ratusan WNI Tersandung Kasus Hukum di India, KBRI Berikan Bantuan Hukum

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kompas TV, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam bentuk talkshow yang digelar pada 18 November 2020.

Dalam program Zona Inspirasi Kompas TV, talk show mengangkat tema “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” dengan menghadirkan narasumber Kartiko Nurintias, S.H., M.H. (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Sutirah, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta).

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cumacuma kepada Penerima Bantuan Hukum, di mana penerimanya adalah masyarakat tidak mampu,” ungkap Sutirah.

Ia menambahkan, “bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum.”

Lebih jauh Sutirah menyampaikan bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.

“Bantuan ini diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Sutirah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x