SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Supir truk yang menabrak sejumlah kendaraan di Kabupaten Simalungun, ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Simalungun melakukan pemeriksaan secara intensif.
Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan pasal 130 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Suratman, terancam hukuman penjara 6 tahun.
Sebelumnya pada pekan lalu, truk tersangka menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.
Dalam kecelakaan beruntun tersebut, 5 orang meninggal dunia. (*)
#lakalantas #kecelakaanlalulintas #tabrakanberuntun #simalungun #pematangsiantar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.