Kompas TV nasional sosial

Kewenangan Sekolah Tatap Muka di Pemda, KPAI: Pemerintah Pusat Lepas Tanggung Jawab

Kompas.tv - 22 November 2020, 14:37 WIB
kewenangan-sekolah-tatap-muka-di-pemda-kpai-pemerintah-pusat-lepas-tanggung-jawab
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keputusan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah untuk memutuskan pembelajaran secara tatap muka mulai Januari 2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, keputusan tersebut seakan melepas tanggung jawab.

"Menyerahkan kepada pemerintah daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," kata Retno, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (20/11/2020).

Menurut Retno, seharusnya keputusan sekolah tatap muka tidak serta merta diserahkan ke pemerintah daerah.

Pemerintah pusat seharusnya membangun sistem terlebih dahulu, seperti sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana baik.

Baca Juga: PGRI Dukung Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka

Dengan sistem yang sudah terencana baik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah.

Cara dan sistem yang terencana baik, mencerminkan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak di masa pandemi.

Selain itu, Retno mengingatkan membuka kembali ruang-ruang kelas di masa seperti sekarang ini tidak cukup dengan mengandalkan protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Namun, diperlukan persiapan infrastruktur AKB hingga biaya untuk tes swab.

"Kalau APBD tidak mampu membiayai, bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?" tanya Retno.

KPAI sendiri telah menggelar pengawasan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan protokol AKB di satuan-satuan pendidikan.

Baca Juga: Pengumuman Bersama 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan

Serangkaian pengawasan dilakukan di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil pantauan KPAI satu hari sebelum pemerintah merelaksasi SKB 4 Menteri, sebagian besar sekolah belum siap dengan infrastruktur dan protokol yang diperlukan.

"Secara umum, dari 48 sekolah yang didatangi, sebagian besar belum siap. Namun, ada sejumlah sekolah di setiap jenjang yang KPAI nilai sudah sangat siap melakukan pembelajaran tatap muka, yaitu SMK N 11 Kota Bandung dan SMP N 4 Kota Solo," ungkapnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.